TP PKK Malang – Jumlah difabel di Kota Malang sebanyak 674 jiwa atau 0,075 % dari jumlah penduduk Kota Malang. Namun faktanya, banyak difabel hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan miskin.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Humas Pemkot Malang, kondisi seperti itu terjadi disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak difabel.
Berkaca pada kondisi seperti itu, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang menggelar Musrenbang difabel, Kamis (14/2/2019) di Hotel Savana.
Musrenbang tematik yang mengambil tema “Membangun Pengarusutamaan Disabilitas Dalam Pembangunan Kota Malang” tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, Ketua TP PKK Kota Malang, Widayati Sutiaji.
Bung Edi sapaan akrab wakil walikota mengatakan, pelaksanaan dan pemenuhan hak difabel memiliki tujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar difabel secara penuh dan setara.
Melalui Musrenbang itu, Pemkot Malang menjamin upaya pemenuhan hak yang melekat pada difabel sebawai warga Kota Malang dan warga negara Indonesia.
“Serta melindungi difabel dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia,” ungkapnya, Kamis (14/2/2019).
Untuk itu, melalui kegiatan musrenbang difabel itu, berbagai upaya strategis dalam rangka menggugah kembali kepedulian semua pihak akan pentingnya kemandirian dan kesejahteraan difabel diharapkan dapat terlaksana.
“Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menjaring aspirasi dari para difabel, yang dapat dijadikan sebagai masukan-masukan atau usulan dalam rangka penyusunan RKPD Kota Malang,” tutup Edi.
Sumber : http://suryamalang.tribunnews.com/2019/02/14/pemkot-malang-upayakan-pemenuhan-hak-difabel-lewat-musrenbang-difabel